Rabu, 08 April 2020

“Apa Itu Saham ? Dan Apa Pengaruh Virus Covid-19 (Corona) Terhadap Investasi Saham”

Oleh : Ach. Eko Mustofa / 17510164, Mata Kuliah : Analisis Sekuritas
Dosen Pembimbing : M. Nanang Choiruddin, SE., MM.

Pengertian Saham

Menurut Suad Husnan dalam bukunya saham adalah surat berharga yang menunjukan kepemilikan perusahaan pemegang saham memiliki hak klaim atas deviden atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada pemegang saham lainnya. Saham merupakan secarik kertas yang menunjukan hak modal (yaitu hak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut menjalankan haknya. Saham sendiri menjadi salah satu jenis investasi yang diminati oleh banyak orang. Selain saham, ada banyak jenis investasi yang ada, contoh : Obligasi, Logam Mulia (Emas), Deposito berjangka dll. Namun saham menjadi yang terkenal dan diminati karena menawarkan imbal hasil yang tinggi dibandingkan dengan investasi lain seperti obligasi dan deposito berjangka. Walaupun memiliki imbal hasil yang tinggi namun resiko saham juga bisa dibilang besar dikarenakan harga saham itu sendiri yang dapat berubah-ubah secara tiba-tiba. Dan saham juga memiliki cabang yakni saham syariah, saham syariah sendiri diperuntuhkan bagi mereka yang “takut” dengan saham konvensional dan bagi masyarakat muslim menjadi lebih tenang akan saham ini.

Saham syariah adalah instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan di Bursa Efek Syariah berbentuk penyertaan modal (kepemilikan atau saham) dan sukuk. Penyertaan modal atau saham merupakan salah satu bentuk penanaman modal dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana tertentu dengan tujuan untuk menguasai sebagian kepemilikan atas perusahaan.

Saham mempunyai banyak jenis dan juga digolongkan sesuai dengan pengelompokannya masing-masing, berikut adalah sebagian dari jenis-jenis saham perlu diketahui :

1.    Saham Biasa
Saham biasa merupakan saham yang memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan. Bila terjadi likuiditas, pemegang saham biasa yang mendapatkan prioritas paling akhir dalam pembagian deviden dari penjualan asset perusahaan. 

2.    Saham Preferen
Saham Preferen merupakan saham dengan bagian hasil yang tetap dan apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang Saham Preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas penjualan asset. Saham Preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham basa. 

Harga saham

Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan. Selembar saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik saham (berapapun porsinya atau jumlahnya) dari suatu perusahaan yang menerbitkan kertas (saham) tersebut. Harga saham syariah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan.bukti kepemilikan ini terhadap dalam dua bentuk, yaitu pertama, saham yang dikeluarkan atas nama pemiliknya yaitu pemegang saham ditulis pada surat saham tersebut sebagai bukti bagaimana pemegangnya, dan saham ini dapat diperalihkan haknya walau belum sepenuhnya dilunasi harganya.

Harga saham menurut Anoraga dan Piji Pikarti dalam bukunya ialah, Market price atau harga pasar merupakan harga pasar riil dan merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar sudah ditutup, maka harga pasar adalah harga penutupnya.

Selain itu ada harga pasar, Harga pasar adalah harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain. Harga ini terjadi setelah saham tersebut dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia. Transaksi disini sama sekali tidak lagi melibatkan emiten dan penjamin emisi. Harga inilah yang disebut sebagai harga dipasar sekunder dan merupakan harga yang benar-benar mewakili harga perusahaan penerbitnya, karena pada transaksi dipasar sekunder, kecil sekali terjadi negosiasi harga antara investor

Pengaruh virus covid-19 terhadap investasi saham

Seperti yang kita tau bahwa sekarang Indonesia sedang menghadapi bencana yang amat besar yakni dengan menyebarnya virus Covid-19 atau lebih dikenal dengan virus corona. Virus corona ini adalah virus yang sangat mematikan dimana saat ini dunia sedang menghadapinya tidak hanya Indonesia, pemerintah negara-negara sedang mengalami bencana ini sedang memutar otak mereka untuk menghadapi virus ini. Virus covid-19 ini mempengaruhi semua hal yang ada di dunia, contoh saja masyarakat; masyarakat menjadi takut dan juga sangat berhati-hati jika ingin meninggalkan rumah mereka bahkan hanya sekedar untuk keluar rumah dan dalam keramaian. Sehingga pusat-pusat pembelanjaan hiburan menjadi sangat sepi, padahal biasanya pusat-pusat pembelanjaan dan hiburan seperti Mall menjadi tujuan utama kaum-kaum muda khususnya jika ingin berbelanja dan menghabiskan banyak waktu. Namun tidak hanya dalam masyarakat, dalam saham pun virus covid-19 ini mempunyai dampak. Namun ada juga perusahaan yang tidak terlalu berpengaruh terhadap adanya virus covid-19 ini.

PT. Indocement Tunggal Perkasa Tbk dalam websitenya juga menghibau untuk mencegah penyebaran virus covid-19 ini. Namun dalam surat edaran resminya untuk menanggapi permintaan oleh PT. Bursa Efek Indonesia melalui email terkait keterbukaan informasi PT. Indocement Tunggal Perkasa Tbk menegaskan bahwa virus covid-19 ini tidak terlalu berpengaruh. “Kondisi keuangan perseroan saat ini sangat sehat dimana perseroan tidak mempunyai hutang bank (zero leverage) serta posisi kas dan kas ekuivalen per tanggal 31 desember 2019 adalah kurang lebih Rp. 7,7 Trilliun. Dengan posisi neraca yg kuat tersebut Perseroan siap untuk menghadapi kondisi perekonomian regional maupun global yang sedang mengalami tekanan ini. Tindakan mitigasi dalam tekanan kondisi perekonomian tersebut sudah dilakukan sejak dini, Dimana efisiensi operasional di semua lini telah dilaksanakan. Di antaranya adalah dengan menjalankan pabrik-pabrik yang terbaru dan terefisien. Optimalisasi pengeluaran semen dari terminal-terminal yang tersebar di berbagai daerah juga dilakukan dalam rangka efisiensi biaya distribusi.”

DAFTAR PUSTAKA
Ana Rokhatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Dahlan Siamat, Manjemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan Edisi 5, (Jakarta: LP-FEUI, 2005)
Muhammad Nafik, HR, Bursa Efek dan Investasi Syariah, (Jakarta: Serambi, 2009)
Panji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal (Edisi Revisi), (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 1001)
Sawidji Widoatmojo, Pasar Modal Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009)
Suad Husnan, Dasar-Dasar Teori dan Analisis Sekuritas Edisi 4, (Yogyakarta: UPP YKPN, 2005).
http://www.indocement.co.id/v5/id/  (Web Resmi PT. Indocement Tunggal Perkasa Tbk)

0 komentar:

Posting Komentar