Seminar Nasional Pasar Modal Syariah

Pemberian Cindramata Kepada Narasumber dari MUI Malang Bapak Drs. KH. Chamzawi M.HI.

Kuliah Tamu Manajemen

Bersama pimpinan manajemen dan pemateri kuliah tamu dengan tema menumbuhkan jiwa wirausaha yang kreatif, inovatif dan mandiri.

Ekonomi Kreatif

Narasumber dalam rangka Turba PCNU Kota Malang Tematik terkait ekonomi kreatif di MWC NU Lowokwaru Ranting Dinoyo

Seminar Nasional

Narasumber Seminar Nasional Economic Outlook, Prospects And Future Of The Indonesian Economy,(Bersama Ketua Komisi C DPRD tk 1 Jatim)di FE UNUSIDA Sidoarjo.

Penyuluhan UMKM

Narasumber Penyuluhan terkait administrasi sederhana UMKM di Desa Sutojayan Kabupaten Malang.

Kamis, 20 Agustus 2026

Menoreh Jejak Sejarah Muktamar NU dari Masa Ke Masa sampai Muktamar NU ke 35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) merupakan forum permusyawaratan tertinggi NU, ajang evaluasi kepengurusan dan ajang pergantian kepengurusan, sebagaimana organisasi pada umumnya. Namun ada sedikit perbedaan dalam Muktamar NU, tidak hanya di isi dengan acara persidangan, laporan pertanggung jawaban, serta ajang evalusi, tetapi dalam Muktamar ini dilengkapi dengan acara Bathsul Masail membahas masalah keagamaan, forum bahtsul masa’il dibagi menjadi sejumlah komisi seperti Komisi Waqi’iyah, Qanuniyah, dan Maudluiyyah sesuai temanya, serta selalu dimeriahkan oleh kehadiran ribuan massa.

Kehadiran ribuan massa tersebut bukan tanpa sebab, karena pelaksanaan muktamar selalu di laksanakan di pondok pesantren atau masjid besar di suatu daerah. Biasanya, kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tabligh akbar, dai-dai populer yang dihormati masyarakat tampil. Makanya tidak heran jikalau pelaksanaan Muktamar selalu di hadiri oleh ribuan warga.

Muktamar NU diikuti oleh kepengurusan pusat yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kepengurusan tingkat provinsi yakni Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan kepengurusan tingkat kabupaten yakni Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Berikut catatan sejarah Muktamar NU dari Masa ke Massa

Pra Kemerdekaan

Sejak di dirikan pada tanggal 31 Januari 1926, NU telah menggelar Muktamar sebanyak 15 kali, pada saat itu Muktamar di gelar setiap setahun sekali, Muktamar pertama sampai muktamar ketiga (1926,1927 dan 1928) di gelar di Surabaya, Jawa Timur. Pada periode itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di pimpin oleh Rais Akbar yaitu Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dan Ketua Tanfidziyah KH Hasan Gipo.

Dalam Ensiklopedia Nahdlatul Ulama: Sejarah, Tokoh, dan Khazanah Pesantren yang ditulis oleh M. Imam Aziz disebutkan bahwa Muktamar NU pertama diselenggarakan di Surabaya pada 21 Oktober 1926, tak lama setelah NU berdiri dan tetap terselenggara di kota tersebut sampai muktamar ketiga.

Pada tahun-tahun berikutnya, muktamar secara berurutan semakin ke barat, Muktamar ke empat di Semarang (1929), ke lima di Pekalongan (1930), ke eman di Cirebon (1931), ke tujuh di Bandung (1932), dan ke delapan di Jakarta (1933) yang kemudian pindah ke Banyuwangi (1934) muktamar ke sembilan, dan muktamar ke sepuluh di Surakarta (1935) Selanjutnya terselenggara secara acak.

Muktamar ke sebelas merupakan muktamar pertama yang dilaksanakan di luar Jawa yaitu di Banjarmasin (1936). Muktamar ke dua belas kembali ke pulau jawa, yaitu di Malang (1937), ke tiga belas di Banten (1938), ke empat belas di Magelang (1939), ke lima belas di Surabaya (1940).

Pada periode muktamar ke empat sampai ke sebelas PBNU dipimpin Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dan Ketua Tanfidziyah KH Ahcmad Nor. Dan periode ke duabelas sampai ke limabelas PBNU di pimpin Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dan Ketua Tanfidziyah KH Machfudz Sidiq.

Pasca Kemerdekaan

Menjelang kemerdekaan, pelaksanaan muktamar ke enam belas (1941) rencananya akan digelar kembali di luar Pulau Jawa yang ke dua kalinya, yaitu di Palembang. Namun pelaksanaan muktamar tersebut gagal, karena situasi pada saat itu sedang perang Asia Pasifik. Dari semenjak itu, selama enam tahun (1941-1946) masa kependudukan Jepang, muktamar NU vakum tidak terlaksana.

Pada tahun 1946 NU kembali menggelar muktamar yaitu muktamar ke enam belas di Purwekerto, ke tujuh belas di Madiun (1947), dan ke delapan belas di DKI Jakarta (1948).

Selang tiga tahun (1948-1951), pada tahun 1951 NU menggelar muktamar ke Sembilan belas di Palembang, ke dua puluh di Surabaya (1954), ke dua puluh satu di Medan (1956), ke dua puluh dua di Jakarta (1959), ke dua puluh tiga di Surakarta (1962), ke dua puluh empat di Bandung (1967) dan ke dua puluh lima di Surabaya (1971).

Selanjutnya muktamar ke dua puluh enam dilaksanakan di Semarang (1979), dari semenjak itu muktamar digelar setiap lima tahun sekali mengikuti jadwal pemilu. 

Sebenarnya semenjak 1967 muktamar mulai disesuaikan dengan suksesi kepemimpinan nasional. Pada tahun 1973 pemerintah Presiden Soeharto memberlakukan fusi partai politik menjadi dua, dan ditambah menjadi satu golongan karya. NU yang waktu itu sebagai partai politik melebar ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP), situasi yang tidak menguntungkan bagi NU. Maka pada muktamar ke dua puluh tujuh di Situbondo (1984) NU memutuskan kembali kepada Khittah 1926, NU meninggalkan dunia politik praktis. 

Periode Khittah 1926

Muktamar NU ke dua puluh tujuh di Situbondo merupakan fase sejarah penting bagi perjalanan NU, setidaknya memutuskan tiga keputusan penting, kembali ke khittah menerima asset tunggal pancasila dan terpilihnya duet KH Achmad Siddiq sebagai Rais Aam dan KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur sebagai Ketua Tanfidziyah. NU semakin kuat dengan dukungan para ulama senior NU diantaranya, KH As’ad Syamsul Arifin, KH Machrus Ali, KH Ali Makshum, dan KH Masykur. 

Selanjutnya muktamar ke dua puluh delapan di Yogyakarta (1989), ke dua puluh sembilan di Tasikmalaya (1994), ke tiga puluh di Kediri (1999). Ketika muktamar ke tiga puluh, Ketua PBNU KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur terpilih menjadi Presiden RI.

Muktamar ke tiga puluh satu dilaksanakan di Surakarta (2004) KH Hasyim Muzadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah, dan Rais Aam KH Sahal Machfud. Muktamar ke tiga puluh dua di Makassar (2010) KH Said Aqil Sirodj terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah dan Muktamar ke tiga puluh tiga di Jombang (2015) KH Said Aqil Sirodj terpilih kembali menjadi Ketua Tanfidziyah PBNU.

Muktamar ke 34 akan berlangsung di Provinsi Lampung. KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais ‘Aam PBNU yang melalui musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahhwa) dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021). Sementara Ketua Umum PBNU terpilih adalah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) setelah memperoleh suara terbanyak dari PCNU, PWNU, dan PCINU. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Pleno V di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021). 

Selanjutnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan bahwa Muktamar ke-35 NU bakal digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada 27-31 Agustus 2026. Keputusan itu disahkan dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah di Gedung PBNU Lantai 8, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2026).


Semoga muktamar NU yang ke 35 Berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan oleh warga NU yang ada diseluruh Indonesia maupun luar negeri pada khususnya dan Seluruh Rakyat Indonesia pada Umumnya Amin. Selamat dan Sukses Muktamar NU yang ke 35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang Jawa Timur.


Sumber :


https://jabar.nu.or.id/amp/sejarah/catatan-sejarah-muktamar-nu-dari-masa-ke-masa-xmRdk


https://nu.or.id/

 


Rabu, 12 Agustus 2026

CATATAN NOTULENSI EKSEKUTIF FORUM DOKTOR Sintesis Komprehensif Metodologi Penelitian, Filsafat Ilmu, dan Standardisasi Riset Disertasi

1. Pondasi Ontologis dan Epistemologis: Integrasi Filsafat Ilmu dan Metodologi

Integrasi Filsafat dan Metodologi. Filsafat ilmu dan metodologi penelitian merupakan dua pilar utama keilmuan yang mendasar, bersifat universal, serta tidak boleh dipisahkan dalam tradisi akademik tinggi. Memisahkan filsafat ilmu dari metodologi adalah sebuah kekeliruan epistemic yang fundamental, karena metodologi ilmiah pada hakikatnya merupakan instrumen konseptual dan teknis yang diturunkan secara langsung dari fondasi ontologis dan epistemologis. Dalam ruang lingkup akademis, paradigma berfungsi sebagai bahasa ilmiah universal yang menjadi pijakan dasar bagi para peneliti. Metodologi itu sendiri terus berkembang secara terstruktur maupun evolusioner, sehingga penguasaan atas metodologi merupakan kompetensi mutlak yang harus melekat pada setiap akademisi, baik melalui pembelajaran mandiri secara otodidak maupun partisipasi aktif dalam mimbar ilmiah.

Sikap Ilmiah dan Pilar Metodologis. Sebagai insan akademis, hendaknya kita tidak tergesa-gesa menghakimi atau menolak perkembangan teori maupun metodologi baru. Sikap ilmiah yang inklusif menuntut kita untuk senantiasa mendalami dan mengkaji setiap pemikiran baru guna memperluas wawasan keilmuan secara komprehensif. Dalam kerangka metodologi, terdapat lima elemen mendasar yang wajib dikuasai secara hierarkis oleh setiap peneliti, yaitu paradigma (cara pandang dasar), pendekatan (approaches), metode, teknik, dan instrumen penelitian. Kelima unsur ini membentuk satu kesatuan sistematis dalam mengawal proses pencarian kebenaran ilmiah.

Prinsip Utama Integrasi Kebenaran Ilmiah:

Metodologi adalah ilmu tentang tata cara meneliti untuk menemukan kembali kebenaran yang terwujud dalam bentuk pola, hukum, maupun taksioma. Kebenaran ilmiah bersifat tentative—diakui secara sah sepanjang belum ada argumen atau bukti empiris baru yang membatalkannya (falsifikasi).

2. Objektivitas vs Interpretivisme: Khazanah Ilmu Sosial dan Perilaku Manusia

Karakteristik Khusus Ilmu Sosial. Objek kaji ilmu sosial memiliki karakteristik ontologis yang khas karena memfokuskan perhatian pada manusia dengan seluruh dimensi kehidupannya—bukan makhluk non-human, hewan, ataupun tumbuhan. Dimensi penelitian sosial mencakup perilaku sebagai sifat dasar manusia, tindakan sebagai aksinya, serta ucapan, gagasan, ide, hingga kebudayaan yang dikonstruksi secara kolektif. Pencarian kebenaran dalam ilmu sosial bertumpu pada asas rasionalisme dan verifikabilitas; artinya, setiap fenomena yang diteliti harus dapat diterima secara rasional oleh akal budi serta dapat diamati dan dibuktikan di lapangan agar memenuhi kaidah keilmiahannya.

Positivisme dan Konstruktivisme Sosial. Proses pembentukan ilmu sosial berakar dari metodologi ilmu alam yang terlebih dahulu memetakan hukum-hukum alam yang tersedia untuk diteliti secara berulang. Ilmu sosial kemudian mengadaptasi tradisi tersebut dengan merekonstruksi fenomena keberadaan manusia. Dalam lanskap ini, dikhotomi paradigma positivisme dan interpretivisme menjadi sangat krusial. Paradigma positivistik berakar pada pandangan deterministik bahwa kebenaran telah ada di alam realitas dalam bentuk hubungan sebab-akibat (kausalitas empiris), yang melandasi pendekatan kuantitatif. Sebaliknya, pendekatan kualitatif berakar pada paradigma interpretif di mana peneliti memposisikan diri sebagai seorang idealis; kebenaran tidak dipandang sebagai realitas tunggal yang terpisah, melainkan hasil interaksi timbal balik dan konstruksi makna antara peneliti dengan subjek yang diteliti.

3. Tipologi dan Ragam Penelitian Kualitatif vs Kuantitatif

Spektrum Pendekatan Kualitatif. Lanskap riset kualitatif mencakup setidaknya tujuh ragam pendekatan dengan fokus keilmuan yang spesifik. Penelitian etnografi difokuskan pada penjelajahan kebudayaan dan kelompok sosial, sementara fenomenologi (yang kerap diidentikkan dengan interpretivisme) berupaya menggali esensi pengalaman mendalam. Dalam fenomenologi, berlaku prinsip bahwa peneliti tidak boleh percaya begitu saja pada apa yang tampak di permukaan (fenomena), karena terdapat aspek hakiki yang tersembunyi di baliknya (nomena). Oleh sebab itu, teknik triangulasi—baik sumber, metode, maupun teori—menjadi instrumen krusial untuk memverifikasi keabsahan data. Observasi sendiri pada hakikatnya merupakan warisan historis mendasar dari tradisi kualitatif.

Jangkauan dan Esensi Epistemologis. Perbedaan mendasar antara penelitian kuantitatif dan kualitatif terletak pada jangkauan dan kedalaman analisisnya. Pendekatan kuantitatif berorientasi pada jangkauan populasi yang lebih luas namun dengan kedalaman yang terbatas (luas tapi dangkal), sedangkan penelitian kualitatif menyajikan pemahaman yang sangat mendalam meskipun jangkauan cakupannya terbatas (mendalam tapi tidak luas). Secara epistemologis, metode berorientasi pada melahirkan sains (science), sedangkan studi berorientasi pada memperkaya khazanah keilmuan. Dalam pengolahan data kualitatif, teknik analisis konten (content analysis) mengukur tingkat kepentingan suatu konsep berdasarkan frekuensi kemunculan kata atau gagasan yang diulang secara sistematis.

4. Dialektika Teori, Positivisme, dan Konstruksi 'Kuasi-Kualitatif'

Kedudukan Teori dan Kuasi-Kualitatif. Peran teori dalam desain riset memetakan perbedaan mendasar antara kuantitatif dan kualitatif murni. Pada kualitatif murni, peneliti terjun langsung ke lapangan tanpa dibebani konseptualisasi teori yang kaku di awal (grounded approach). Sebaliknya, pada pendekatan kuantitatif, keberadaan teori bersifat wajib sebagai landasan deduktif untuk menurunkan hipotesis yang kemudian diuji di lapangan hingga menghasilkan tesis ilmiah. Dalam praktik akademis kontemporer, timbul fenomena kuasi-kualitatif, yakni bentuk 'kualitatifnya kuantitatif' di mana pengumpulan data dilakukan secara kualitatif namun landasan teoritisnya digunakan secara ketat layaknya kerangka uji pada penelitian kuantitatif.

Postpositivisme dan Sanad Keilmuan. Sesuai dengan pandangan postpositivisme, ilmu pengetahuan berkembang secara evolusioner dan berkesinambungan. Oleh karena itu, riset yang baik wajib memiliki penelusuran sanad keilmuan atau rekam jejak kajian terdahulu yang jelas. Secara filosofis, positivisme mendasarkan operasinya pada alur Logico-Hipotetiko-Verifikatif, sementara kualitatif mendasarkan operasinya pada asas Logico-Induktif-Interpretif. Di antara ragam pendekatan yang ada, paradigma postpositivistis dan kuasi-kualitatif relatif paling mudah diakses oleh peneliti pemula karena kerangka operasinya dapat dituntun secara sistematis oleh konseptualisasi teori yang sudah ada.

5. Standar Kebaruan (Novelty) dan Esensi Riset Disertasi (Level 9 KKNI)

Tuntutan Disertasi Level 9 KKNI. Pada jenjang doktoral (S3) yang berada pada Level 9 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), tuntutan utama disertasi adalah penyajian esensi informasi baru yang memberikan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan. Kebaruan (novelty) tersebut dapat berwujud penambahan (extending), penyempurnaan, maupun revisi terhadap teori yang ada. Jika pada jenjang Sarjana (S1) ruang lingkup penelitian eksplanatori cukup berada pada aras deskriptif untuk menjawab pertanyaan 'Apa' (What), maka riset jenjang doktoral wajib mengeksplorasi aras eksplanatori mendalam untuk menjawab pertanyaan 'Mengapa' (Why) dan 'Bagaimana' (How). Kebaruan yang benar-benar murni dan fundamental pada umumnya lahir dari metode grounded research, yang dikenal pula sebagai 'kuantitatifnya kualitatif' karena ketatnya prosedur induktif yang diterapkan.

Subjek, Informan, dan Kredibilitas Data. Karakteristik penting dalam riset kualitatif mencakup diferensiation antara 'subjek' dan 'informan'. Subjek adalah individu yang diteliti tetapi belum tentu diwawancarai, sedangkan informan adalah pihak yang dipastikan memberikan keterangan melalui wawancara mendalam. Penentuan informan dilakukan secara purposive atau melalui teknik snowball sampling. Di samping itu, penelitian kualitatif tidak menggunakan ukuran validitas statistik sebagaimana penelitian kuantitatif, melainkan mengukur kredibilitas data yang diperoleh dari kelimpahan data empiris (data saturation) di lapangan.

6. Etika Riset, Mitigasi Bias, dan Teknik Penulisan Karya Ilmiah

Independensi Peneliti dan Bias Auto-Etnografi. Prinsip etika riset melarang keras seorang peneliti melakukan studi kualitatif pada lembaga tempatnya bekerja atau bernaung. Penyelidikan internal semacam ini berisiko tinggi memicu terjadinya auto-etnografi yang bias, di mana subjektivitas personal mengaburkan objektivitas ilmiah. Dalam kualitatif, terdapat keunikan di mana subjektivitas yang dikelola secara metodologis (melalui pendeskripsian subjek secara objektif atas hal-hal yang subjektif) justru mampu menghasilkan temuan yang objektif dan sahih. Untuk itu, peneliti harus senantiasa memelihara 'kegelisahan akademik' yang mendorong pencarian kebenaran secara tekun dan jujur.

Standar Penyajian Akademik. Dari segi teknik penyajian karya ilmiah, impresi awal sangat menentukan mutu riset secara keseluruhan. Peneliti dilarang keras membuat kesalahan elemental pada bagian halaman awal, khususnya pada perumusan judul. Apabila bagian awal tulisan dirancang secara logis dan bernas, maka keseluruhan isi naskah cenderung layak dan berkualitas. Penulisan ilmiah harus disusun secara kronologis, runtut, dan sistematis sehingga tidak mengundang kebingungan pembaca, serta mampu memberikan nilai tambah keilmuan secara eksplisit.

Penyempurnaan Karya dan Proposisi. Akhirnya, penyempurnaan karya ilmiah ditandai dengan hadirnya rekomendasi ilmiah yang realistis serta perumusan proposisi di akhir riset. Rekomendasi disusun berdasarkan kesadaran peneliti akan keterbatasan risetnya baik keterbatasan latar belakang, rumusan masalah, subjek, objek, maupun metode. Abstrak yang sempurna wajib mencantumkan rekomendasi ilmiah ini, yang disajikan secara ringkas sebanyak dua kalimat di bagian akhir paragraf abstrak. Sebuah karya ilmiah yang unggul adalah karya yang menguasai metodologi secara utuh dan diakhiri dengan perumusan proposisi yang memperkaya khazanah sains sosial.

Narasumber : Prof. Dr. H. Mudjia Rahardjo, M.Si

Notulen : Dr. Muh. Nanang Choiruddin S.E., M.M.

Dalam Acara : PENGUATAN KOMPETENSI DOSEN PADA PROGRAM DOKTOR EKONOMI SYARIAH

Semoga Catatan Bermanfaat.

Rabu, 15 Juli 2026

Catatan Rangkuman 2, Pendidikan Berbasis Capaian (Outcome-Based Education atau OBE)

Pendidikan Berbasis Capaian (Outcome-Based Education atau OBE) merupakan pendekatan kurikulum yang menempatkan capaian pembelajaran lulusan (Learning Outcomes) sebagai penentu utama dalam seluruh proses perancangan pendidikan. Berbeda dengan pendekatan konvensional yang berfokus pada konten atau materi, OBE mewajibkan institusi untuk menetapkan Learning Outcomes (LO) terlebih dahulu, kemudian merancang mundur (design-down) metode pembelajaran dan asesmen yang selaras untuk memastikan mahasiswa mencapai target kompetensi tersebut.  

Dalam implementasi OBE, proses Assurance of Learning (AoL) menjadi siklus berkelanjutan yang mencakup empat tahap yaitu perencanaan (PLAN), penilaian (ASSESS), analisis (ANALYZE), dan perbaikan (IMPROVE). Tahap perencanaan melibatkan penyelarasan misi dengan Competency Goals (CG) dan LO, sementara tahap penilaian harus menggunakan instrumen yang tepat. Penekanan utama diberikan pada penggunaan direct assessment—seperti rubrik presentasi atau proyek akhir—sebagai bukti konkret capaian mahasiswa, alih-alih sekadar mengandalkan survei kepuasan atau opini eksternal.  

Instrumen penilaian yang krusial dalam sistem OBE adalah rubrik analitik, yang berfungsi untuk menjamin konsistensi pengukuran dan komparabilitas data antar dosen maupun kelas. Rubrik yang efektif harus mencakup kriteria atau dimensi yang jelas, deskriptor perilaku yang dapat diamati (behaviorally anchored), skala level yang tidak ambigu, serta bobot jika diperlukan. Penggunaan rubrik analitik memungkinkan diagnosis yang lebih presisi, sehingga ketika target capaian tidak tercapai, program dapat mengidentifikasi dimensi spesifik yang bermasalah untuk ditindaklanjuti.  

Tahap analisis data menuntut transformasi dari sekadar mengumpulkan data (data-rich) menjadi menghasilkan wawasan yang dapat ditindaklanjuti (insight-rich). Dalam melakukan analisis, program studi disarankan untuk fokus pada LO secara individual alih-alih hanya menggunakan rata-rata sederhana, serta melakukan diagnostik terhadap akar masalah melalui pertanyaan sistematis, seperti apakah masalah capaian konsisten terjadi di seluruh kelas atau hanya pada bagian tertentu. Visualisasi data yang komunikatif, seperti radar chart atau bar chart tren, sangat membantu dalam menyajikan profil kekuatan dan kelemahan lulusan secara intuitif.  

Siklus OBE diakhiri dengan langkah konkret perbaikan dan follow-up yang didokumentasikan dalam laporan AoL. Laporan yang kuat tidak hanya melaporkan hasil, tetapi menyajikan rantai kausalitas yang jelas—meliputi hasil, interpretasi makna, diagnosis akar masalah, tindakan perbaikan yang spesifik, serta mekanisme verifikasi untuk mengukur efektivitas intervensi di masa mendatang. Dengan sistem yang jujur dalam memproses data dan berfokus pada perbaikan berkelanjutan, OBE menjadi sistem yang hidup untuk menciptakan dampak yang bermakna, bukan sekadar dokumen administratif.

Catatan atau ringkasan saat mengikuti forum di Balikpapan Kalimantan Timur, pada Hari kamis 16 Juli 2026, dalam forum Workshop Kurikulum yang diberikan Oleh Pemateri kedua dari UNAIR Prof. Unggul dari Universitas Airlangga Surabaya, yang sangat menarik semoga bermanfaat

Catatan Ringkasan 1 Workshop Kurikulum OBE, Balikpapan Kalimantan Timur

Outcome-Based Education (OBE) adalah pendekatan pendidikan yang berfokus secara konkret dan terukur pada pencapaian hasil belajar mahasiswa, di mana seluruh proses pembelajaran dirancang secara sistematis berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai, bukan sekadar penyampaian materi. Dalam model ini, mahasiswa menempati posisi sebagai pusat pembelajaran (student-centered), sementara dosen berperan sebagai fasilitator yang merancang pengalaman belajar bermakna untuk memastikan mahasiswa memiliki kemampuan, pengetahuan, dan sikap yang relevan dengan kebutuhan dunia nyata serta profesi masa depan.

Terdapat tiga prinsip utama dalam OBE yang menjadi fondasi dasar, yaitu fokus pada outcome (capaian), penggunaan backward design (desain mundur), serta pendekatan student-centered learning. Implementasi OBE didukung oleh konsep Constructive Alignment yang menetapkan keselarasan terstruktur antara tiga elemen akademik penting, yakni Learning Outcomes (CPL/CPMK) sebagai standar luaran yang ditetapkan, aktivitas pembelajaran yang interaktif, serta asesmen performa yang mengukur secara akurat kecocokan kompetensi nyata dengan capaian pembelajaran yang diinginkan.

Siklus pengembangan kurikulum dalam sistem OBE dijalankan melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari pendefinisian profil lulusan dan Program Educational Objectives (PEO) berdasarkan visi-misi universitas, perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), hingga pemetaan mata kuliah dan Continuous Quality Improvement (CQI). Pemetaan kurikulum sendiri berfungsi sebagai alat bantu visual untuk mengaitkan hasil pembelajaran dengan elemen kurikulum, yang memungkinkan institusi untuk melihat apakah aktivitas pembelajaran sudah mendukung hasil yang diharapkan melalui indikator seperti diperkenalkan (I), dilatih (D), atau dikuasai (M).

Pentingnya Assurance of Learning (AoL) dalam OBE adalah sebagai proses sistematis untuk memastikan akuntabilitas kompetensi mahasiswa serta mengidentifikasi kesenjangan kompetensi (competency gaps). Proses asesmen ini dapat dilakukan melalui metode langsung, seperti ujian atau proyek, maupun metode tidak langsung, seperti survei dan diskusi kelompok, yang hasilnya akan digunakan dalam fase Closing the Loop untuk mengubah bukti-bukti pembelajaran menjadi rencana aksi perbaikan kurikulum, pedagogi, atau penguatan sumber daya.

Meskipun penerapan OBE menawarkan manfaat berupa kurikulum yang terarah dan lulusan yang kompeten, terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti perubahan mindset dari teacher-centered ke student-centered, kesulitan dalam penyusunan rubrik penilaian yang valid, serta kebutuhan akan sistem dokumentasi portofolio yang terstruktur. Untuk mengatasi tantangan tersebut, institusi dapat melakukan workshop dan pelatihan intensif bagi dosen, kolaborasi dalam tim untuk merancang instrumen penilaian, serta pemanfaatan platform digital agar proses evaluasi dan akreditasi berjalan lebih efektif dan efisien.

Catatan atau ringkasan saat mengikuti forum di Balikpapan Kalimantan Timur, pada Hari kamis 16 Juli 2026, dalam forum Workshop Kurikulum yang diberikan Oleh Pemateri pertama dari UI Prof. Dony dari Universitas Indonesia, yang sangat menarik semoga bermanfaat


Selasa, 12 Mei 2026

Strategi Pelaku bisnis yang beroperasi di tengah keterbatasan modal, pengembalian modal awal ideal dan langkah menarik perhatian investor secara efektif

Pelaku bisnis yang beroperasi di tengah keterbatasan modal dan tekanan risiko pasar tinggi harus memprioritaskan efisiensi likuiditas guna mengamankan pertumbuhan usaha secara organik. Langkah awal yang krusial adalah menerapkan strategi bootstrapping dengan memusatkan alokasi modal yang terbatas hanya pada produk unggulan yang memiliki perputaran kas paling cepat (fast-moving). Pengusaha juga harus menekan pengeluaran modal tetap (capital expenditure), seperti menunda sewa tempat mahal dan beralih mengoptimalkan ruang digital serta pemanfaatan fasilitas domestik yang sudah ada (Indibiz Telkom, 2024). Selain itu, adopsi sistem penjualan pre-order atau manajemen persediaan just-in-time menjadi solusi taktis untuk menarik dana konsumen di muka. Metode ini sangat efektif menghilangkan risiko penumpukan barang tidak laku sekaligus menjaga arus kas tetap berada pada posisi positif.

Untuk memperluas jangkauan pasar tanpa membebani biaya operasional, pelaku usaha dapat memanfaatkan strategi pemasaran digital organik secara konsisten melalui platform media sosial. Aliansi bisnis berupa kolaborasi strategis dengan pelaku usaha non-kompetitor atau sistem maklon juga dapat diambil untuk menyiasati keterbatasan alat produksi tanpa harus membeli mesin baru (Kemenkop UKM, 2025). Pertumbuhan usaha yang stabil dalam kondisi minim modal ini pada akhirnya bersandar pada kedisiplinan pengelolaan laba ditahan. Pelaku usaha wajib memutar kembali sebagian besar keuntungan bersih menjadi modal kerja operasional tambahan dan memisahkan kas bisnis dari keuangan pribadi secara mutlak (Sujatmiko, 2024). Melalui integrasi langkah-langkah mitigasi tersebut, entitas bisnis kecil mampu membangun daya tahan yang kuat sekaligus tumbuh secara bertahap di pasar yang kompetitif.

Bagi pelaku bisnis, target indikator payback period atau periode pengembalian modal awal idealnya harus dirancang sesingkat dan secepat mungkin. Durasi pengembalian modal yang akseleratif menjadi indikator utama bahwa perputaran arus kas masuk berjalan secara optimal dan bisnis mampu merespons permintaan pasar secara instan. Kecepatan pemulihan modal ini secara langsung memitigasi risiko ketidakpastian ekonomi jangka panjang, karena dana yang tertanam dalam investasi awal dapat segera ditarik kembali dalam bentuk likuiditas riil. Arus kas segar yang kembali dengan cepat memberikan keleluasaan bagi manajemen UMKM untuk melakukan reinvestasi pada pos operasional lain, memperkuat struktur modal kerja, atau mendanai peluang ekspansi baru tanpa ketergantungan pada utang eksternal (Arifudin dkk., 2020).

Sebaliknya, apabila sebuah entitas bisnis dihadapkan pada realitas payback period yang lambat dan melampaui estimasi awal, terdapat konsekuensi sistemik yang dapat mengancam kelangsungan usaha. Risiko paling krusial dari pemulihan modal yang lamban adalah terjadinya pembekuan likuiditas, di mana kas perusahaan terjebak terlalu lama dalam bentuk aset tetap atau biaya operasional yang belum menghasilkan margin balik [Kasmir & Jakfar, 2004]. Kondisi ini rentan memicu kegagalan bayar terhadap kewajiban jangka pendek seperti gaji karyawan, sewa tempat, maupun tagihan pemasok bahan baku. Ditinjau dari aspek makro, durasi pengembalian yang panjang juga membuat nilai nominal modal tergerus oleh inflasi akibat pengabaian konsep nilai waktu dari uang (time value of money), sekaligus menurunkan daya tarik serta kredibilitas bisnis di mata calon investor.

Pelaku bisnis pemula dapat menarik perhatian investor secara efektif dengan menyajikan validasi pasar yang riil dan tata kelola instrumen finansial yang akuntabel. Investor cenderung menghindari spekulasi pada ide mentah, sehingga pebisnis pemula wajib menunjukkan traksi awal berupa angka penjualan aktual atau jumlah pengguna aktif dari produk purwarupa (Minimum Viable Product) mereka (Kasmir & Jakfar, 2004). Melalui penyusunan dokumen presentasi (pitch deck) yang sistematis, pengusaha harus mampu memaparkan analisis keunggulan kompetitif produk serta ukuran pasar (market size) yang potensial untuk dieksplorasi secara jangka panjang. Transparansi dalam memetakan proyeksi arus kas, titik impas (break-even point), dan estimasi pengembalian modal (payback period) yang rasional menjadi pembuktian utama atas kelayakan ekonomis usaha tersebut (Arifudin dkk., 2020). Selain itu, kejelasan skema alokasi penggunaan dana investasi serta kompetensi manajerial tim pengelola menjadi aspek krusial yang dinilai pemodal guna menjamin efisiensi eksekusi bisnis di lapangan (Purwana & Hidayat, 2016).

Daftar Pustaka
Arifudin, O., Sofyan, Y., & Tanjung, R. (2020). Studi Kelayakan Bisnis dari Aspek Keuangan. Jurnal Trending: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Universitas 45 Surabaya.
Kasmir, & Jakfar. (2004). Financial Aspect Analysis in Business Feasibility Studies. Jurnal Ekobis, Penerbit ADM.
Purwana, D., & Hidayat, N. (2016). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers. Tersedia di jaringan ritel Gramedia.
Indibiz Telkom. (2024). Atasi Keterbatasan Modal saat Memulai Bisnis dengan Cara Ini!. Artikel Solusi Bisnis Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2025). Strategi UMKM Mengatasi Keterbatasan Modal. RRI Portal Berita Terpercaya.
Sujatmiko, B. (2024). Penerapan Manajemen Persediaan Efisien untuk Meningkatkan Likuiditas UMKM. Riset Akuntansi Indonesia, 12(2), 89-101.
Arifudin, O., Sofyan, Y., & Tanjung, R. (2020). Studi Kelayakan Bisnis dari Aspek Keuangan. Jurnal Trending: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Universitas 45 Surabaya.
Purwana, D., & Hidayat, N. (2016). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers. Tersedia di jaringan ritel Gramedia.

Penerapan Aspek Keuangan pada studi kelayakan bisnis pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan krusial

Penerapan studi kelayakan bisnis pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan krusial sebagai fondasi tata kelola modal yang sering kali terbatas. Berbeda dengan korporasi besar, UMKM memiliki sensitivitas yang sangat tinggi terhadap perputaran kas harian, sehingga kesalahan kecil dalam kalkulasi finansial berisiko memicu kegagalan usaha secara instan. Melalui pemetaan aspek keuangan yang terstruktur, pelaku usaha mikro dapat beralih dari manajemen berbasis intuisi menuju pengambilan keputusan berbasis data yang jauh lebih terukur. Analisis mendalam terhadap pos pengeluaran memungkinan pemilik usaha kecil memisahkan antara aset modal kerja produktif dan pengeluaran konsumtif yang tidak esensial.

Tantangan utama yang kerap dihadapi oleh UMKM adalah buruknya sistem pencatatan administrasi keuangan dan penentuan harga pokok penjualan (HPP) yang kurang akurat. Integrasi studi kelayakan keuangan mempermudah pelaku usaha kecil merumuskan proyeksi laba-rugi sederhana serta memantau pergerakan arus kas masuk secara periodik. Penguasaan literasi keuangan ini juga menjadi instrumen penting bagi UMKM untuk meningkatkan kredibilitas usaha di mata lembaga keuangan atau investor institusional. Dengan menyusun simulasi parameter finansial seperti Payback Period (PP) dan Net Present Value (NPV), pelaku usaha kecil memiliki basis argumentasi yang kuat untuk mengakses fasilitas pembiayaan perbankan maupun program bantuan modal dari pemerintah.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib mengimplementasikan strategi pengelolaan keuangan yang disiplin guna menjaga validitas studi kelayakan bisnis mereka di lapangan. Langkah fundamental yang harus diambil adalah melakukan pemisahan secara tegas antara rekening bank pribadi dan kas operasional perusahaan demi menjaga objektivitas penilaian arus dana riil. Bersamaan dengan itu, digitalisasi pembukuan melalui pemanfaatan aplikasi pencatatan berbasis ponsel pintar dapat memitigasi risiko kebocoran modal sekecil apa pun secara real-time. Pengawasan ketat juga perlu diterapkan pada manajemen persediaan barang melalui skema belanja bahan baku yang adaptif terhadap volume permintaan pasar (Sujatmiko, 2024). Cara ini efektif untuk mencegah pembekuan modal kerja pada stok mati di gudang yang dapat mengganggu stabilitas likuiditas usaha.

Selanjutnya, akurasi dalam penentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi penentu kelayakan margin profitabilitas yang berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil. UMKM harus jeli memasukkan seluruh komponen biaya tidak langsung, mulai dari penyusutan alat produksi hingga beban utilitas domestik, ke dalam kalkulasi harga agar tidak terjadi kerugian tersembunyi. Untuk memacu omzet penjualan, pemilik usaha dapat menerapkan strategi penjualan paket (bundling) guna mempercepat perputaran barang. Terakhir, ketahanan finansial jangka panjang wajib dibangun dengan mengalokasikan sebagian keuntungan bersih secara konsisten ke dalam pos dana darurat khusus bisnis (Hasanah & Lestari, 2026). Bantalan kas cadangan ini berfungsi sebagai pelindung operasional saat terjadi guncangan ekonomi makro atau penurunan daya beli konsumen di pasar.

 

Daftar Pustaka

Hasanah, N., & Lestari, S. (2026). Strategi Pengelolaan Keuangan Berbasis Digital bagi Pelaku UMKM. Jurnal Manajemen Finansial Mikro, 7(1), 45-58. 

Ramadhan, F. (2025). Analisis Manajemen Risiko Modal Kerja pada Usaha Kecil Menengah. Journal of Digital Education, Technology, and Economy, 3(4), 112-125. 

Sujatmiko, B. (2024). Penerapan Manajemen Persediaan Efisien untuk Meningkatkan Likuiditas UMKM. Riset Akuntansi Indonesia, 12(2), 89-101. Tersedia di repositori Neliti.
 

Adirama, A., Fitriani, R., & Rouf, A. (2025). Analisis Studi Kelayakan Bisnis pada UMKM. Jurnal Akuntansi '45, 6(2), 357-369.
 

Arfa, M., & Ramadhan, A. (2025). Analisis Studi Kelayakan Bisnis Pada Umkm Ditinjau Dari Aspek Keuangan. Jurnal Inovasi Manajemen dan Pengabdian (JIMP), 3(1).
 

Sari, M., & Sofyan, I. (2025). Peran Studi Kelayakan Bisnis dalam Aspek Keuangan pada Sektor UMKM. Journal of Digital Education, Technology, and Economy (JDEDTE), 3(2).

Analisis aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis merupakan pilar utama

Analisis aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis merupakan pilar utama penentu keputusan kelayakan investasi komersial. Pengkajian finansial bertujuan memetakan kesiapan modal awal dan kemampuan operasional usaha dalam menghasilkan keuntungan finansial jangka panjang. Menurut kajian dalam buku Studi Kelayakan Bisnis, instrumen ini membedah ketersediaan dana secara spesifik agar pemanfaatannya tidak tumpang tindih. Penilaian kuantitatif yang cermat dari indikator moneter memperkecil celah spekulasi bagi investor dalam menanamkan dana pada ekosistem usaha.

Pentingnya identifikasi kebutuhan modal investasi awal serta penentuan komposisi sumber pendanaan yang efisien. Struktur pembiayaan usaha umumnya terbentuk dari kombinasi ekuitas internal pelaku usaha serta opsi pinjaman institusi perbankan. Keseimbangan rasio solvabilitas perlu diperhitungkan sejak awal guna menghindari potensi gagal bayar kewajiban finansial di kemudian hari. Pengalokasian dana ini menyasar dua komponen utama, yakni pengadaan aset tetap jangka panjang serta penyediaan modal kerja modal operasional harian.

Pentingnya proyeksi arus kas (cash flow) sebagai urat nadi kelangsungan operasional entitas bisnis. Estimasi kas yang masuk dan keluar secara berkala merefleksikan tingkat likuiditas riil yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Ketidakakuratan dalam menyusun skenario kas masuk dapat memicu terjadinya krisis likuiditas akut meskipun laporan laba-rugi di atas kertas mencatat profit positif. Oleh karena itu, simulasi aliran dana wajib disusun menggunakan data asumsi pasar yang objektif serta rasional.

Penyusunan proyeksi tiga laporan keuangan utama yang meliputi laporan laba-rugi, posisi neraca, dan arus kas masa depan. Laporan laba-rugi menguraikan performa pendapatan terhadap total beban produksi yang ditanggung oleh unit usaha. Neraca memaparkan titik keseimbangan posisi aset terhadap kewajiban hutang beserta ekuitas pemilik saham secara periodik. Integrasi ketiga dokumen akuntansi prediktif tersebut mempermudah pemangku kepentingan dalam mendeteksi tren profitabilitas usaha sebelum implementasi riil dilakukan.

Pemanfaatan metode Payback Period (PP) dan Net Present Value (NPV) sebagai instrumen mutlak pengukur kelayakan investasi. Payback Period berfungsi memberikan indikasi kecepatan durasi waktu yang diperlukan untuk menarik kembali seluruh nominal modal awal. Sementara itu, instrumen Net Present Value bekerja melampaui batas PP dengan mengadopsi konsep nilai waktu terhadap uang (time value of money). Parameter NPV positif membuktikan nilai pendapatan masa depan setelah disesuaikan inflasi bernilai lebih besar ketimbang biaya modal awalnya.

Kegunaan indikator Internal Rate of Return (IRR) serta Profitability Index (PI) dalam menentukan batas maksimal profit. Nilai IRR menyajikan persentase suku bunga maksimal yang mampu ditoleransi oleh proyek agar berada pada posisi titik impas. Ketika angka persentase IRR melampaui tingkat suku bunga simpanan bebas risiko (cut-off rate), maka investasi dinilai sangat prospektif. Komparasi hasil tersebut diperkuat dengan indeks profitabilitas untuk memvalidasi kelayakan rasio keuntungan per satu unit modal.

Bisa disimpulkan bahwa pengujian aspek keuangan harus dilakukan secara komprehensif terintegrasi dengan aspek non-keuangan lainnya. Keputusan final penolakan atau penerimaan sebuah ide bisnis bersandar pada akumulasi temuan parameter finansial kuantitatif yang solid. Validitas kalkulasi keuangan menjadi benteng pertahanan utama korporasi dalam memitigasi risiko kerugian di pasar yang dinamis. Melalui studi kelayakan finansial yang komprehensif, operasional perusahaan dapat didorong menuju efisiensi modal yang tinggi demi keberlanjutan bisnis.

Daftar Pustaka

Arifudin, O., Sofyan, Y., & Tanjung, R. (2020). Studi Kelayakan Bisnis dari Aspek Keuangan. Jurnal Trending: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Universitas 45 Surabaya. [Tautan Jurnal](https://jurnaluniv45sby.ac.id/index.php/Trending/article/download/3736/3309/12916).

Kasmir, & Jakfar. (2004). Financial Aspect Analysis in Business Feasibility Studies. Jurnal Ekobis, Penerbit ADM. [Tautan Jurnal](https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/jurnalemak/article/download/414/707/2914).

Nurmalina, R., dkk. (2020). Studi Kelayakan Bisnis Edisi Revisi. Bogor: IPB Press. Beli di toko buku resmi seperti Shopee.

Purwana, D., & Hidayat, N. (2016). Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers. Tersedia di jaringan ritel Gramedia.

Suliyanto. (2010). Studi Kelayakan Bisnis: Pendekatan Praktis. Yogyakarta: Penerbit Andi. Diakses melalui repositori Neliti. 

Wahyu, D. A. (2019). Buku Ajar Studi Kelayakan Bisnis. Banjarmasin: Uniska Press.