Investasi adalah proses mengelola suatu aset yang dapat memberikan suatu hasil/nilai tambah di kemudian hari . Tujuan Investasi adalah untuk memperoleh keuntungan dari aset yang menjadi obyek investasi . Investasi di sektor keuangan adalah suatu transaksi penempatan dana pada aset finansial untuk memperoleh keuntungan. Investasi dipasar modal adalah suatu transaksi penempatan dana pada suatu efek (surat berharga) untuk memperoleh keuntungan berupa kapital gain dan dividen. Sedangkan Investasi disektor riil adalah suatu transaksi penempatan dana pada suatu aset produktif untuk menghasilkan suatu produk melalui proses produksi .
Ada beberapa Jenis investasi antara lain Investasi pada Aset keuangan dan Investasi pada Aset Riil, dimana investasi pada asset keuangan meliputi : Instrumen Pasar Uang seperti Sertifikat bank Indonesia, Surat utang Negara dan Deposito. Instrumen Pasar Utang seperti Obligasi pemerintah dimana obligasi dikeluarkan oleh pemerintah, Obligasi korporasi dimana obligasi dikeluarkan oleh korporasi atau perusahaan, Sukuk dimana obligasi yang menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Instrumen pasar Saham seperti Saham biasa, Hak Memesan Efek, Waran, Derivatif, Reksadana. Investasi pada Asset riil Pabrik seperti Properti, Perdagangan, Komoditas.
Investasi pasar modal, dimana Pasar Modal adalah Kegiatan yang bersangkutan dengan a) penawaran umum dan perdagangan efek, b) perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,c)lembaga dan profesi dan profesi yang berkaitan dengan efek. Penawaran umum adalah Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata-cara yang diatur dalam uu. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan lain-lain. Sedangkan Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
Peranan pasar modal antara lain sebagai fasilitas melakukan interaksi antara pembeli dengan penjual untuk menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan, Memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan, Memberi kesempatan untuk menjual kembali saham(surat berharga) yang dimiliki, Menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.
Semoga bermanfaat amiinn
Wallahu A’lam Bishowab.
0 komentar:
Posting Komentar