Sabtu, 23 Februari 2019

PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DPR, DPD & DPRD 2019

Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi yaitu terkait Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2019) yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk memilih 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2019–2024. Pemilu Legislatif tahun tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.

Calon-calon perwakilan rakyat mulai dari DPR, DPD & DPRD berlomba-lomba untuk mengenalkan profil masing-masing, dengan caranya sendiri sesuai aturan yang diperbolehkan dalam pemilu, baleho-baleho maupun spanduk atau alat peraga terkait kampanye bersebaran hampir diseluruh sudut daerah, pinggir jalan hingga didalam perkampungan. Dan diharapkan saling menjaga ketertiban antara satu dengan yang lainnya. Apapun pilihannya tentunya kita semua harus saling menghormati, menghargai antara satu sama lain sehingga kondisi juga akan aman dan terkendali. Dan siapapun yang akan terpilih nantinya diharapkan bisa membawa aspirasi masyarakat atau rakyat terkait kepintangan bersama bukan kepentingan individu atau golongan dan selalu menjaga amanah yang sudah diberikan oleh rakyat untuk mewakili. Dan yang belum terpilih diharapkan juga berbesar hati karena mungkin itu adalah yang terbaik untuk dirinya dan tetap semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sebelum kita memilih kadang kala kita tidak tahu siapa yang dipilih kemudian fungsi, tugas dan wewenang seperti apa, maka perlu kita ketahui bahwa nantinya yang akan di pilih mulai dari DPD RI memiliki Fungsi, Tugas & Wewenang, Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini. Fungsi Legislasi, Tugas dan wewenang: Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU. Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi PertimbanganMemberikan pertimbangan kepada DPR. Fungsi Pengawasan, Tugas dan wewenang, Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Kemudian terkait Tugas Dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Membentuk Perda bersama bupati; Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD; Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati; Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Tugas dan Wewenang Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. Menetapkan UU bersama dengan Presiden. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang: Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden). Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara. Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).

Adapun Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain: Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Dari fungsi, tugas dan wewenang yang sudah dijabarkan tentunya menjadi refrensi kenapa kita harus menentukan pilihan dalam pemilihan legislative 2019, karena siapa yang akan terpilih nantinya dialah yang akan mengaspirasikan suara rakyat dan semoga yang terpilih nantinya akan bisa membawa kepentingan rakyat dan amanah untuk membawa pengembangan Negara Indonesia lebih baik dan maju. Kita sebagai warga Negara yang baik tentunya akan mengikuti Pemilu Legislatif tahun 2019 yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 yang akan di selenggarakan pada tanggal 17 April 2019.

0 komentar:

Posting Komentar