Sabtu, 16 Februari 2019

EKONOMI KERAKYATAN

Ekonomi kerakyatan adalah system perekonomian yang di bangun dengan kekuatan dari ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang bisa memberikan suatu kesempatan bagi masyarakat lain untuk bisa berpartisipasi sehingga perekonomian tersebut bisa terlaksana dan dapat berkembang dengan baik. Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sebuah sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan. 

Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam sebuah kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. 

Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. 

Dasar-dasar Sistem Ekonomi Kerakyatan: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945.

Azas kekeluargaan itu ialah koperasi. Azas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia. Hatta, 1977. 

Dikuasai oleh Negara, Pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. 

Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945  memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan, Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”

Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional, artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. 

Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.

Peran Negara Dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan antara lain : Menyusun perekonomian berdasarkas azas kepemilikan bersama (kolektivisme), dengan menjadikan koperasi sebagai model makro dan mikro perekonomian Indonesia; Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan mengembangkan BUMN sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional; Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. 

Tujuan ekonomi kerakyatan antara lain Bertujuan membangun Negara yang berdedikasi dengan ekonomi yang berdaulat secara politik dan juga mempunyai suatu kepribadian yang berbudaya. Bertujuan untuk mendorong pendapatan masyarakat supaya merata. Untuk bisa mendorong suatu pertumbuhan ekonomi yang saling berkesinambungan. Bertujuan untuk meningkatkan suatu efisiensi perekonomian nasional.

Sedangkan Ciri-ciri  ekonomi kerakyatan meliputi : Bertumpu pada sebuah mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Memerhatikan suatu pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup. Mampu mewujudkan suatu pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja. Adanya suatu perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

Adapun kelebihan ekonomi kerakyatan yakni: Rakyat yang kurang mampu bisa mendapatkan suatu perlakuan hukum yang sama atau secara adil dalam masalah perekonomian. Dapat memberikan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui berbagai macam program operasional yang nyata. Sistem ekonomi ini bisa mewujudkan kedaulatan rakyat. Dapat merangsang suatu kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus bisa melahirkan jiwa kewirausahaan. Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik. Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

Sedangan Kekurangan ekonomi kerakyatan meliputi :  Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri. Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar bisa mengakibatkan usaha mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya bisa bersaing dalam suatu mekanisme pasar, bias menjadi sangat bergantung pada aksi tersebut. Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, akibatnya bisa mengakibatkan kemiskinan terlalu lama atau perputaran roda yang lambat. Kurangnya suatu penerapan dari manajemen. Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, walaupun peran pemerintah sangat penting tapi tidak dominan. Harus di awasi, bila tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

Semoga Bermanfaat Amiin
Wallahu A'lam Bishowab.

0 komentar:

Posting Komentar