Rabu, 27 Februari 2019

PELUANG BERKARIR DI PASAR MODAL

Perwakilan dari OJK Regional 4 Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait peluang berkarir di pasar modal saat acara workshop “trading cerdas di pasar modal” yang dilaksanakan pada hari Rabu 27 Februari 2018 di Surabaya.  Disampaikan bahwa dari hasil survey Nasional keuangan Indonesia 2016 bahwa terkait leterasi dan inklusi terkait pasar modal berada pada posisi paling kecil, dimana hasil tersebut menunjukkan bahwa dibidang perbankan literasi mencapai 28,94% dan inklusi sebesar 63,63%, sedangkan asuransi terkait literasi menunjukkan angka 15,76 % dan inklusi sebesar 12,08%, kemudian pegadaian literasi mencapai 17,82% dan inklusi sebesar 10,49%, pembiayaan literasi sebesar 13,05% dan inklusi sebesar 11,85%, dan pasar modal literasi mencapai 4,40% dan inklusi 1,25%. Artinya perlu ada peningkatan terkait literasi pasar modal.

Profesi di perusahaan efek ada banyak, dimana Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (Pasal 1 angka 21 UU PM No. 8 Tahun 1995). Profesi perusahaan efek meliputi Penjamin Emisi Efek Pihak yang membantu Emiten dalam melakukan penawaran umum. Dimana sebagai penjamin emisi efek harus memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Kemudian perantara pedagang efek, dimana Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Sebagai perantara pedagang efek Harus memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang terdiri dari WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas. Kemudian Manajer Investasi, dimana Pihak yang mengelola portofolio Efek atau investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, Contoh : Mandiri Manajemen Investasi, Manulife Asset Management, Panin Asset Management, MNC Asset Management. Sebagai manajer investasi harus Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI). Kemudian sebagai APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjuaan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai APERD adalah Perusahaan Sekuritas, Bank Umum, Pos dan Giro, Pegadaian, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjaminan. Dimana Tenaga Pemasar harus memiliki izin sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Dimana proses untuk  pendaftaran sebagai WPPE, WPEE, WMI dan WAPERD melalui lembaga yang dikenal dengan TICMI (The Indonesia Capital Market Institute) yang nantinya akan berubah menjadi LSPPM pada bulan Juli 2019. Selanjutnya sertifikat yang sudah diperoleh kemudian didaftarkan di OJK sehingga izin sebagai WPPE, WPEE, WMI dan WAPERD bisa diakui.

Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Wali amanat dimana Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan sukuk, Dapat dilakukan oleh Bank Umum, dan Wajib terdaftar dahulu di OJK. Kemudian pemeringkat efek, bertugas untuk Melakukan kegiatan pemeringkatan atas Efek bersifat utang, sukuk, EBA, dll. Wajib mendapat izin usaha di OJK. Kustodian, Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek, Dapat dilakukan oleh Bank Umum, Wajib mendapatkan persetujuan di OJK. Dan biro administrasi efek Pihak yang melaksanakan pencatatan dan pembagian hak terkait dengan Efek, Wajib mendapat izin di OJK.

Profesi Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari Akuntan public, notaries, konsultan hukum, penilai, dimana semua harus terdaftar di OJK, Taat kode etik atau standar profesi, Memberikan pendapat atau  penilaian secara profesional dan independen, Menyampaikan laporan ke OJK, dan Mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan

Ahli Syariah Pasar Modal, orang perseroangan / badan usaha, yang yang bertugas memberikan nasihat. Mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah. Dimana kompetensi yang harus dipenuhi adalah berpendidikan paling rendah strata satu atau sederajat, punya pengetahuan memadai di bidang pasar modal dan syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh OJK. Selain itu, juga wajib memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ahli syariah pasar modal meliputi Dewan Pengawas Syariah yang bertugas Mengawasi; Memberikan nasihat; dan Memberikan saran: terkait pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dan terhadap Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. Kemudian Tim Ahli Syariah, dimana Bertanggungjawab terhadap produk atau jasa syariah  yang diterbitkan oleh suatu perusahaan. Itulah beberapa peluang berkarir yang ada di pasar modal.

0 komentar:

Posting Komentar