Perwakilan dari OJK Regional 4
Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait peluang berkarir di pasar modal
saat acara workshop “trading cerdas di pasar modal” yang dilaksanakan pada hari
Rabu 27 Februari 2018 di Surabaya. Disampaikan
bahwa dari hasil survey Nasional keuangan Indonesia 2016 bahwa terkait leterasi
dan inklusi terkait pasar modal berada pada posisi paling kecil, dimana hasil
tersebut menunjukkan bahwa dibidang perbankan literasi mencapai 28,94% dan
inklusi sebesar 63,63%, sedangkan asuransi terkait literasi menunjukkan angka
15,76 % dan inklusi sebesar 12,08%, kemudian pegadaian literasi mencapai 17,82%
dan inklusi sebesar 10,49%, pembiayaan literasi sebesar 13,05% dan inklusi
sebesar 11,85%, dan pasar modal literasi mencapai 4,40% dan inklusi 1,25%. Artinya
perlu ada peningkatan terkait literasi pasar modal.
Profesi di
perusahaan efek ada banyak, dimana Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (Pasal 1 angka 21 UU PM No. 8 Tahun 1995).
Profesi perusahaan efek meliputi Penjamin
Emisi Efek Pihak yang membantu Emiten dalam melakukan
penawaran umum. Dimana sebagai penjamin emisi efek
harus memiliki izin Wakil Penjamin
Emisi Efek (WPEE). Kemudian perantara pedagang efek, dimana Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek
untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Sebagai perantara pedagang efek Harus memiliki
izin sebagai Wakil Perantara Pedagang
Efek (WPPE) yang terdiri dari WPPE Pemasaran dan WPPE Pemasaran Terbatas. Kemudian
Manajer Investasi, dimana Pihak
yang mengelola portofolio Efek atau investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, Contoh : Mandiri Manajemen Investasi, Manulife Asset
Management, Panin Asset Management, MNC Asset Management. Sebagai manajer
investasi harus Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI). Kemudian sebagai
APERD atau Agen
Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjuaan Efek Reksa Dana
berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi Pengelola Reksa Dana. Yang dapat melakukan kegiatan sebagai APERD
adalah Perusahaan Sekuritas, Bank Umum, Pos dan Giro, Pegadaian, Perasuransian,
Pembiayaan, Dana Pensiun, Perusahaan Penjaminan. Dimana Tenaga Pemasar harus
memiliki izin sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Dimana proses
untuk pendaftaran sebagai WPPE, WPEE, WMI dan WAPERD
melalui lembaga yang dikenal
dengan TICMI (The Indonesia Capital Market Institute) yang nantinya akan
berubah menjadi LSPPM pada bulan Juli 2019. Selanjutnya sertifikat yang sudah
diperoleh kemudian didaftarkan di OJK sehingga izin sebagai WPPE, WPEE, WMI dan
WAPERD bisa diakui.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal terdiri dari Wali amanat dimana Pihak yang mewakili
kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan sukuk, Dapat dilakukan oleh Bank Umum, dan Wajib terdaftar dahulu di OJK. Kemudian pemeringkat efek, bertugas untuk Melakukan
kegiatan pemeringkatan atas Efek bersifat utang, sukuk, EBA, dll. Wajib mendapat izin
usaha di OJK. Kustodian, Pihak
yang memberikan jasa penitipan Efek, Dapat dilakukan oleh Bank Umum, Wajib mendapatkan persetujuan di OJK. Dan biro administrasi efek Pihak yang melaksanakan pencatatan
dan pembagian hak terkait dengan Efek, Wajib mendapat izin di OJK.
Profesi
Penunjang Pasar Modal yang terdiri dari Akuntan public, notaries, konsultan hukum, penilai,
dimana semua harus terdaftar di OJK, Taat kode etik atau standar profesi, Memberikan pendapat atau penilaian secara profesional dan
independen, Menyampaikan
laporan ke OJK, dan Mengikuti
pendidikan profesi berkelanjutan.
Ahli Syariah
Pasar Modal, orang perseroangan /
badan usaha, yang yang bertugas memberikan
nasihat. Mengawasi pelaksanaan
penerapan prinsip syariah di pasar modal. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah. Dimana kompetensi yang harus dipenuhi adalah berpendidikan paling rendah strata
satu atau sederajat, punya pengetahuan memadai di bidang pasar modal
dan syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan
oleh lembaga yang diakui oleh OJK. Selain itu, juga wajib memiliki
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia. Ahli syariah pasar modal meliputi Dewan Pengawas Syariah
yang bertugas Mengawasi; Memberikan
nasihat; dan Memberikan
saran: terkait
pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dan terhadap Pihak yang melakukan
kegiatan syariah di pasar modal. Kemudian
Tim
Ahli Syariah, dimana Bertanggungjawab
terhadap produk atau jasa syariah yang
diterbitkan oleh suatu perusahaan. Itulah beberapa peluang berkarir yang ada di pasar modal.
0 komentar:
Posting Komentar