Selasa, 26 Februari 2019

CARA MEMPERBAIKI KESEHATAN BANK

Hasil penilaiaan yang diumumkan pemerintah sangat menentukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi pada salah satu bank, karena penilaian jelek terhadap kondisinya maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena kegiatannya menyangkut uangmasyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya di mata para nasabahnya atau  calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode untuk disarankan melakukan penggabungan usaha dengan bank lainnya.

Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.

Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut.

Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut: Merger, Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Penggabungan tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilh untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama yang dipilih secara bersama. Konsolidasi, yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank. Akuisisi, Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.

Usaha penggabungan model di atas sering disbut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabngan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan caramenggabuungkan beberapa usaha mulai dari usaha usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Degan katalain mulai dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari bahan baku tersebut.

Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas: Inisiatif bank yang bersangkutan atau Permintaan Bank Indonesia atau Inisiatif bank khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melakukan penggabungan, maka pihakl perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai berikut: Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau rapa sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang tercela dibidang perbankan. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia. 

Sumber : Kamir. 2002. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

0 komentar:

Posting Komentar