Reksa dana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) A didefinisikan
bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain: Risiko Berkurangnya
Nilai Unit Penyertaan, Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek. Risiko
Likuiditas, Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer
Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali
(redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Risiko Wanprestasi, Risiko ini
merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan
asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti
rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan
Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang
dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Reksa Dana dapat
dibedakan menjadi: Reksa Dana Pasar Uang (Moneter Market Funds). Reksa Dana
jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo
kurang dari 1 (satu) tahun. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds).
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya
dalam bentuk Efek bersifat Utang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat
pengembalian yang stabil.
Reksa Dana Saham
(Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan
pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Reksa Dana Campuran
(Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat
Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Semoga
bermanfaat amiin
Wallahu A’lam
Bishowab.
0 komentar:
Posting Komentar