Minggu, 30 Juni 2019

Pariwisata dan Prinsip Pengembangan Ekowisata Pesisir dan Laut

Pariwisata berasal dari suku kata pari dan wisata . Pari berarti banyak, berkali-kali dan berputar-putar, sedangkan wisata berarti perjalanan atau bepergian. Jadi pariwisata berarti perjalanan atau bepergian yang dilakukan secara berkali-kali atau berkeliling. Sedangkan menurut (Hunziker dan Kraft 1942) mendefinisikan pariwisata adalah keseluruhan hubungan dan gejala-gejala yang timbul dari adanya orang asing dan perjalanannya itu tidak untuk bertempat tinggal menetap dan tidak ada hubungan dengan kegiatan mencari nafkah. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, “Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang ini.  Berdasarkan seluruh definisi diatas pariwisata dapat diartikan sebagai suatu aktivitas perubahan tempat tinggal sehari-hari dengan suatu alasan apa pun selain melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan upah atau gaji. 

Sedangkan pengertian ekowisata adalah wisata berbasis pada alam dengan menyertakan aspek pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakat dengan pengelolaan kelestarian ekologis. Ekowisata juga merupakan suatu jenis pariwisata yang kegiatannya semata-mata menikmati aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan alam dengan segala bentuk kehidupan dalam kondisi apa adnya dan berkecenderungan sebagai ajang atau sarana lingkungan bagi wisatawan dengan melibatkan masyarakat di sekitar kawasan proyek wisata.

Prinsip Pengembangan Ekowisata Pesisir dan Laut:
  1. Mencegah dan menanggulangi dampak dari aktivitas wisatawan terhadap bentang alam dan budaya masyarakat lokal
  2. Mendidik atau menyadarkan wisatawan dan masyarakat lokal akan pentingya konservasi.
  3. Mengatur agar kawasan yang digunakan untuk Ekoisata dan manajemen pengelola kawasan pelestarian dapat menerima langsung penghasilan atau pendapatan.
  4. Masyarakat dilibatkan secara aktif dalam perencanaan dan pengembangan Ekowisata.
  5. Keuntungan ekonomi yang diperoleh secara nyata dari kegiatan Ekowisata harus dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan pesisir dan laut.
  6. Semua upaya pengembangan, termasuk pengembangan fasilitas dan utilitas  harus tetap menjaga keharmonisan dengan alam.
  7. Pembatasan pemenuhan permintaan, karena umumnya daya dukung ekosistem alamiah lebih rendah daripada daya dukung ekosistem buatan.
  8. Apabila suatu kawasan pelestarian dikembangkan untk ekowisata, maka devisa dan belanja wisatawan dialokasikan secara proporsional dan adil untuk pemerintah pusat dan daerah.
Daftar Pustaka:
Muljadi A.J. Kepariwisataan dan Perjalanan. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2009) Hal 7
Prof. Dr. Ir. H. Ambo Tuwo, DEA. Pengelolaan Ekowisata Pesisir dan Laut . (Sidoarjo: Brillian Internasional. 2011) Hal 32

0 komentar:

Posting Komentar